Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017
tentang
Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menjadi satu regulasi dalam mengatur penggunaan atas
alokasi dana hasil alokasi pemungutan cukai rokok di daerah, di samping untuk mengendalikan
semakin tingginya peredaran rokok illegal di masyarakat.
Di sisi yang lain, kenaikan
tarif cukai rokok tiap tahun selalu dibayangi dengan potensi semakin banyaknya
rokok ilegal yang beredar sehingga
perlu komitmen dan tekad yang kuat dari para pemangku kepentingan untuk
memperkuat upaya sinergi pemberantasan rokok ilegal, meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mengenali rokok yang legal dan melibatkan peran masyarakat
untuk melaporkan rokok yang ilegal.
Alokasi DBHCHT Kabupaten Magelang sendiri untuk Tahun
2018 sebesar Rp. 15.251.693.000,- (lima
belas milyar dua ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu
rupiah) yang di sebar untuk 6 SKPD yaitu : Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian
dan Pangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Perdagangan dan Koperasi, dan Dinas Peternakan dan
Perikanan.
Dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun
2018 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, alokasi DBHCHT Kabupaten
Magelang untuk tahun 2019 sebesar Rp. 13.906.619.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus enam juta enam ratus sembilan belas
ribu rupiah) sehingga ada penurunan sebesar Rp. 1.345.074.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh lima
juta tujuh puluh empat ribu rupiah) atau turun 8,8 %.
Penurunan ini disebabkan karena adanya perubahan
status untuk Kabupaten Magelang yang semula berstatus daerah penghasil cukai
dan tembakau menjadi daerah penghasil tembakau. ***) Widodo Anwari, S.Sos
Created At : 2019-07-15 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI, S.Sos Bagian Humas dan Protokol Dibaca : 61