Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah. Agar ada keseragaman dan tertib dalam penyusunan naskah dinas maka sangat diperlukan pengaturan terkait Podoman Tata Naskah Dinas.