
Menindaklanjuti diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus menjadi landasan untuk melakukan penataan perangkat daerah yang efektif (right sizing) yang mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien. Penataan perangkat daerahharus memperhatikan karakteristik dan potensi daerah sehingga memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran perangkat daerah dengan strategi yang dipilih dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Pemerintah tersebut akan segera dilaksanakan Penataan Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang dengan langkah pertama adalah Desk Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah. Desk ini dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 19 Agustus 2016 bertempat di Ruang Rapat Gemah Ripah dan Ruang Rapat Wakil Bupati dengan mengundang Pejabat terkait dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terlebih dahulu menyiapkan usulan alternatif Susunan Organisasi Perangkat Daerah untuk urusan pemerintahan/ fungsi penunjang/ fungsi pendukung yang diselenggarakan oleh satuan kerja/ unit kerja masing-masing.Â
bagor/04082016/masbro_082