Menindaklanjuti disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, Bagian Organisasi menyelenggarakan Rapat Desk Harmonisasi dan Finalisasi Draft Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Rapat Desk ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan hari Senin tanggal 11 Oktober 2016 bertempat di Ruang Rapat Bina Karya Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang dengan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah dan melibatkan Tim Harmonisasi dan Finalisasi Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Magelang dan Tim Evaluasi Jabatan Kabupaten Magelang

Dalam rapat ini dihasilkan Struktur Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 18 Dinas Daerah, 3 Badan dan 21 Kecamatan. Sedangkan untuk menyusun tugas dan fungsi pada masing-masing jabatan yang ada pada SKPD untuk diolah bersama Tim Pelaksana Evaluasi Jabatan Kabupaten Magelang. Penyusunan Tugas dan Fungsi tersebut harus mengacu pada : Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, Uraian Tugas dan Fungsi pada SKPD yang berlaku saat ini, Program dan Kegiatan yang dilaksanakan SKPD saat ini, dan Perkembangan tugas yang harus dilaksanakan perangkat daerah.
