Sebagaimana
telah diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman serta dalam Permen PUPR No 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS), bahwa Negara bertanggung jawab melindungi
segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang
layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Penyediaan
dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam
wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin
kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah,
dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak
dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan. Sejalan
dengan peran masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,
Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi
fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, serta
melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang
terkait, antara lain, tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri
bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan,
kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan
perundang-undangan yang mendukung. Untuk Tahun Anggaran 2019 ini,
Kabupaten Magelang mendapat alokasi sebanyak 4.500 unit rumah yang terdiri dari
Satker Penyediaan Rumah Swadaya sebanyak 2.710 unit dan SNVT Penyediaan
Perumahan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.790 unit yang tersebar di 20
Kecamatan di wilayah Kabupaten Magelang.
Untuk itu, pada kesempatan ini
saya perlu menghimbau dan memberikan penekanan kepada para Kepala Desa dan
semua Satkeholder BSPS di Kabupaten Magelang sebagai berikut :
1. Para
Kepala Desa sebagai Tim Teknis di wilayahnya untuk bisa memberikan informasi
dan tata cara secara riil terkait BSPS kepada para Fasilitator BSPS.
2. Para
Kepala Desa agar mendorong para Penerima Bantuan untuk menyelesaikan rehab
rumah dengan tepat waktu, tepat administrasi dan sesuai dengan kaidah teknis
dan aturan pelaksanaan.
3. Semua
Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program BSPS agar menjunjung tinggi
nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, responbilitas serta bebas dari
praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). ***) Widodo Anwari, S.Sos
Created At : 2019-07-15 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI, S.Sos Bagian Humas dan Protokol Dibaca : 52