ACARA PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) TINGKAT KABUPATEN MAGELANG TAHUN ANGGARAN 2019


Created At : 2019-07-15 00:00:00 Oleh : WIDODO ANWARI, S.Sos Bagian Humas dan Protokol Dibaca : 52

Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta dalam Permen PUPR No 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS),  bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan. Sejalan dengan peran masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait, antara lain, tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.  Untuk Tahun Anggaran 2019 ini, Kabupaten Magelang mendapat alokasi sebanyak 4.500 unit rumah yang terdiri dari Satker Penyediaan Rumah Swadaya sebanyak 2.710 unit dan SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.790 unit yang tersebar di 20 Kecamatan di wilayah Kabupaten Magelang.

Untuk itu, pada kesempatan ini saya perlu menghimbau dan memberikan penekanan kepada para Kepala Desa dan semua Satkeholder BSPS di Kabupaten Magelang sebagai berikut :

1.  Para Kepala Desa sebagai Tim Teknis di wilayahnya untuk bisa memberikan informasi dan tata cara secara riil terkait BSPS kepada para Fasilitator BSPS.

2.  Para Kepala Desa agar mendorong para Penerima Bantuan untuk menyelesaikan rehab rumah dengan tepat waktu, tepat administrasi dan sesuai dengan kaidah teknis dan aturan pelaksanaan.

3.  Semua Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program BSPS agar menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, responbilitas serta bebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). ***) Widodo Anwari, S.Sos

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara